Tuesday, May 31, 2011

Mengenal Sholat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar

Shalat Jamak adalah :
Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu.

Misalnya :
shalat dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar.
Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.
Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jamak ini boleh dilaksankan karena beberapa alasan (halangan) berikut ini:

a.Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
b.Apabila turun hujan lebat
c.Karena sakit dan takut
d.Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni 81 km (Begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah)

Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsah, sama dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.

Mengenai jarak perjalanan yang menyebabkan musafir diperbolehkan mengqoshar shalat para ulama memang berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik beserta pengikut keduanya, batas minimal jarak bepergian (safar) untuk dapat mengqoshar shalat adalah 2 (dua) marhalah (48 mil) yaitu 16 Farsah atau 138 km. Sedangkan menurut Imam Hanafi, mengqoshar shalat baru boleh dilakukan apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 3 (tiga) marhalah (72 mil)yaitu 24 Farsah atau 207 km.

Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:

1.Jamak Taqdim (Jamak yang didahulukan) yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib.

Syarat syah Jamak Taqdim ialah:

a.Berniat menjamak shalat kedua pada shalat pertama
b.Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat kedua
c.Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting

2.Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan shalat Isya’ dilaksanakan pada waktu shalat Isya’

Syarat Syah Jamak Ta’khir ialah:

a.Niat (melafazhkan pada shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku diwaktu Ashar.”
b.Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting.

Dalam Jamak ta’khir tidak disyaratkan mendahulukan shalat pertama atau shalat kedua. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar boleh mendahulukan Ashar baru Dzuhur atau sebaliknya. Muadz bin Jabal menerangkan bahwasanya Nabi SAW dipeperangan Tabuk, apabila telah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau kumpulkan antara Dzuhur dan Ashar dan apabila beliau ta’khirkan shalat Ashar. Dalam shalat Maghrib begitu juga, jika terbenam matahari sebelum berangkat, Nabi SAW mengumpulkan Maghrib dengan Isya’ jika beliau berangkat sebelum terbenam matahari beliau ta’khirkan Maghrib sehingga beliau singgah (berhenti) untuk Isya’ kemudian beliau menjamakkan antara keduanya.


Sedangkan shalat Qashar ialah:
Shalat yang dipendekkan, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, mengqashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :

1.Shalatnya yang 4 (empat) rakaat
2.Tidak makmum kepada orang yang shalat sempurna
3.Harus memahami cara melakukan
4.Masih dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jamak.


Perhatikan Hadist Nabi SAW :
”Rasulullah SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua raka’at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau telah bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW: ”Wahai penduduk mekkah, bershalatlah kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang – orang yang dalam perjalanan.” (HR. Abu Daud)

Sedangkan cara melaksanakan shalat Qashar adalah :
1.Niat shalat qashar ketika takbiratul ihram.
2.Mengerjakan shalat yang empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam

Firman Allah SWT
”Bila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat...” (QS. An-Nisa: 101)

Nabi SAW bersabda:
”Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: ”Shalat itu difardhukan atau diwajibkan atas lidah Nabimu didalam hadlar (mukim) empat rakaat, didalam safar (perjalanan) dua rakaat dan didalam khauf (keadaan takut/perang) satu rakaat.” (HR. Muslim)

Sementara shalat jamak Qashar adalah:
Mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.

Perhatikan Hadist dari Ibnu Umar berikut ini:
”Pernah Rasulullah SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat Isya’, beliau laksanakan Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu kali iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

Shalat Jamak Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir. Jika hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan Dzuhur yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita sesudah Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah selesai Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat.

Saudaraku sesama muslim, bahwa diperbolehkannya seseorang melakukan shalat Jamak, Qashar, maupun Jamak Qashar, merupakan rushah atau keringanan dari Allah SWT. Maksudnya agar manusia itu tidak meninggalkan shalat fardhu walau dalam keadaan bagaimanapun. Sesungguhnya Allah SWT tidak menghendaki kesukaran pada hamba-hamba-Nya.

Sesuai Firman-Nya:
”Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...”(QS. Al-Baqarah: 185)

Setelah kita mengetahui seseorang (musafir) boleh mengerjakan shalat Jamak, Qashar bahkan shalat Jamak Qashar sekaligus setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, lantas bagaimana lafazh niat shalat-shalat tersebut?

Berikut ini lafazh niat shalat Qashar dengan Jamak :

1.Shalat Dzuhur Jama’ Taqdim:
”Aku niat shalat fardhu Dzuhur dua rakaat qashar dengan jama’ sama Ashar karena Allah” Allahu Akbar.

2.shalat Ashar Jama’ Taqdim
”Aku niat shalat fardhu Ashar dua rakaat qashar karena Allah.” Allahu Akbar

3.Shalat Dzuhur jama’ ta’khir
”Aku niat shalat fardhu Dzuhur dua rakaat qashar karena Allah.” Allahu Akbar

4.Shalat Ashar jama’ ta’khir
”Aku niat shalat fardhu Ashar dua rakaat qashar karena Allah.” Allahu Akbar.

5.Shalat Maghrib jama’ taqdim
”Aku niat shalat Maghrib tiga rakaat jama’ sama Isya’ fardhu karena Allah.” Allahu Akbar.

6.Shalat Isya’ jama taqdim
”Aku niat shalat Isya dua rakaat qashar fardhu karena Allah.” Allahu Akbar.

7.Shalat Maghrib jama’ ta’khir
”Aku niat shalat Maghrib tiga rakaat fardhu karena Allah.” Allahu Akbar.

8.Shalat Isya jama’ ta’khir
”Aku niat shalat Isya dua rakat qashar fardhu karena Allah.” Allahu Akbar


Akhir dari materi ini ingin saya menyampaikan sebuah Hadist setentang Dzikir dengan mengeraskan suara selesai mengerjakan shalat fardhu yang terdapat didalam kitab Terjemah Hadist Shahih Buchari dengan penterjemah H. Zainuddin Hamidy Dkk pada halaman 220 sebagai berikut:

”Dari Ibnu Abbas r.a. : Sesungguhnya mengeraskan suara membaca dzikir sehabis mengerjakan sembahyang fardhu, dilakukan orang di zaman Nabi SAW. Seterusnya kata Ibnu Abbas r.a. : ”Aku tahu bahwa setelah orang selesai mengerjakan sembahyang, saya dengar begitu.” (HR. Bukhari)

No comments: