Monday, June 13, 2011

Garuda di Dadaku Tetap Bertengger di Kaos Timnas

Jakarta - Lambang negara Burung Garuda di kaos tim nasional sepakbola diizinkan tetap terpasang. Izin ini diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai menyatakan tidak menerima perkara gugatan yang diajukan oleh pengacara publik David Tobing.

"Permohonan tidak bisa diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin dalam putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (13/6/2011).

Hakim tidak bisa menerima permohonan karena David tidak mengirimkan terlebih dahulu nota keberatan/ notifikasi penggunaan lambang negara terlebih dahulu kepada para tergugat. Notifikasi dikenal dalam dunia peradilan Amerika Serikat. Menurut hakim, hal ini menyebabkan gugatan cacat prosedur.

"Karena permohonan ditolak, maka tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa pokok perkara," terang Ennid.

Atas putusan ini, para tergugat langsung menebar senyum. Adapun David pun masih merasa diatas angin. Sebab, materi gugatan belum diperiksa oleh hakim.

"Artinya, hakim tidak memeriksa pokok perkara yang saya ajukan. Dia hanya memeriksa prosedur saja. Lalu, apakah burung garuda boleh di baju timnas? itu belum terjawab," terang David Tobing usai sidang.

Selain itu, David juga keberatan dengan kewajiban mengirimkan notifikasi. Menurutnya, notifikasi ini hanya dikenal di AS, bukan di Indonesia. Dari berbagai perkara tentang citizen lawsuit, tidak pernah mempertimbangkan alasan notifikasi dalam sebuah proses gugatan warga negara terhadap pemerintah.

"Saya juga mengajukan perkara yang sama pada kasus listrik mati. Tapi hakim tidak mempertimbangkan adanya notifikasi," ucap David.

Karena hakim belum memeriksa pokok perkara, David pun langsung mengatakan banding. Dia berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) mempunyai keyakinan lain.

"Saya menilai hakim mencari aman dengan tidak mau memeriksa pokok perkara. Hakim tidak berani menilai apakah mengikuti suara rakyat atau suara UU. Oleh karenanya saya langsung mengajukan banding," jelas David.

Seperti diketahui, David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan itu dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.

No comments: