Tuesday, January 8, 2013

Inilah Daftar UMP 2013 di 33 Provinsi

Jakarta - Dikatakan pria yang akrab disapa Cak Imin ini, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan, karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing

Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Menurutnya, bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan.

Namun, Muhaimin tidak menafikan adanya kenyataan ada beberapa perusahaan di Indonesia yang termasuk UKM di sektor industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) yang kesulitan dalam mencapai upah minimum yang telah ditetapkan.
Sebagai solusinya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan penerapan UMP yang sekarang masih diproses oleh masing-masing gubernur.

"Daripada usahanya berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran, maka lebih baik UKM yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban upahminimum menempuh mekanisme penangguhan upah minimum dan di harapkan gubernur untuk membantu prosesnya supaya lebih mudah namun tetap sesuai dengan mekanismenya," kata Muhaimin.

Berikut daftar lengkap UMP 2013 di seluruh provinsi:


Aceh naik dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,55 juta, atau naik 10,71%
Papua naik dari Rp 1,585 juta menjadi Rp 1,71 juta, atau naik 7,89%
Bengkulu naik dari Rp 930 ribu menjadi Rp 1,2 juta, atau naik 29,03%
Kalimantan Tengah naik dari Rp 1.327.459 menjadi Rp 1.553.127, atau naik 17%
Bangka Belitung naik dari Rp 1,11 juta menjadi Rp 1,265 juta, atau naik 13,96%
Kalimantan Selatan naik dari Rp 1,225 juta menjadi Rp1.337.500, atau naik 9,18%
Kalimantan Barat naik dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,06 juta, atau naik 17,78%
Sulawesi Selatan naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,44 juta, atau naik 20%
Kalimantan Timur naik dari Rp 1,177 juta menjadi Rp 1.752.073, atau naik 48,86%
Sulawesi Utara naik dari Rp 1.032.300 menjadi Rp 1.125.207, atau naik 9%
Kepulauan Riau naik dari Rp 1,015 juta menjadi Rp 1.365.087, atau naik 34,49%
Bali naik dari Rp 967.500 menjadi Rp 1,181 juta, atau naik 22,07%
Jambi naik dari Rp 1.142.500 menjadi Rp 1,3 juta, atau naik 13,79%
Sumatera Barat naik dari Rp 1,15 juta menjadi Rp 1,35 juta, atau naik 17,39%
Banten naik dari Rp 1,042 juta menjadi Rp 1,17 juta, atau naik 12,28%
Sumatera Selatan naik dari Rp 1.195.220 menjadi Rp 1,35 juta, atau naik 12,95%
Jawa Tengah naik dari Rp 765 ribu menjadi Rp 830 ribu, atau naik 8,5%
NTT naik dari Rp 925 ribu menjadi Rp 1,01 juta, atau naik 9,19%
Riau naik dari Rp 1,238 juta menjadi Rp 1,4 juta, atau naik 13,09%
Yogyakarta naik dari Rp 892.660 menjadi Rp 947.114, atau naik 6,1%
DKI Jakarta naik dari Rp 1.529.150 menjadi Rp 2,2 juta, atau naik 43,87%
Jawa Barat naik dari Rp 780 ribu menjadi Rp 850 ribu, atau naik 8,97%
Maluku naik dari Rp 975 ribu menjadi Rp 1,275 juta, atau naik 30,77%
Jawa Timur naik dari Rp 745 ribu menjadi Rp 866.250, atau naik 16,28%
Sulawesi Tengah naik dari Rp 885 ribu menjadi Rp 995 ribu, atau naik 12,43%
Gorontalo naik dari Rp 837.500.00 menjadi Rp 1,175 juta, atau naik 40,3%
Sulawesi Barat naik dari Rp 1,127 juta menjadi Rp 1,165 juta, atau naik 3,37%
Sumatera Utara naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,375 juta, atau naik 14,58%
Sulawesi Utara naik dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 1,55 juta, atau naik 24%
NTB naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta, atau naik 10%
Papua Barat naik dari Rp 1,45 juta menjadi Rp 1,72 juta, atau naik 18,62%
Maluku Utara naik dari Rp 960.498 menjadi Rp 1.200.622, atau naik 25%
Lampung naik dari Rp 975.000 menjadi Rp 1,15 juta, atau naik 17,95%

No comments: